Caleg Demokrat Tidak Sah, Tanpa Ketua Umum
Senin, 04 Maret 2013 – 07:46 WIB
Sebagai contoh, pengambilalihan kewenangan Ketum PD dari Anas Urbaningrum tanpa didahului dengan proses pemeriksaan tentang kesalahan Anas di Dewan Kehormatan yang ketuanya adalah SBY sendiri.
Padahal, di dalam UU Partai Politik dengan tegas memberi wewenang kepada partai politik (parpol) untuk mengurus dirinya dengan mengacu kepada AD dan ART Partai.
Karena itu, pendapat dan kehendak Menkum dan HAM yang meminta agar KPU membuat Peraturan KPU tentang Tata Cara Pengisian Jabatan yang kosong, adalah upaya menyeret KPU terlibat dalam konflik internal PD dan semata mata demi kepentingan PD.