Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret

Kamis, 14 Maret 2013 – 18:20 WIB
Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret - JPNN.COM
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan hal-hal krusial terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Hal krusial dimaksud diantaranya, terkait nama bacaleg yang diajukan. Parpol menurut Husni, benar-benar perlu memerhatikan nama yang telah diajukan pada satu Daerah Pemilihan (Dapil), tidak terdapat pada dapil lainnya.

Jika ini sampai terjadi, maka KPU akan mencoret nama dimaksud dari daftar DCS yang diajukan. “Bakal calon hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan (dapil),” ujar Husni di Jakarta, Kamis (14/3).

Syarat lain, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan menjadi bacaleg, juga wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU, sesuai tingkatannya. Dan paling lambat diberikan pada masa perbaikan DCS.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA