Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret

Kamis, 14 Maret 2013 – 18:20 WIB
Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret - JPNN.COM
“Begitu juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg,” ujar Komisioner KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol berbeda, menurut Ferry harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal darimana ia berasal.

Sementara bagi penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya menurut Ferry, justru lebih ketat lagi.

“Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” katanya di hadapan perwakilan parpol peserta Pemilu yang mengikuti sosialisasi di Gedung KPU, Jakarta. (gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, meminta partai politik peserta Pemilu 2014 memerhatikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA