Caleg Dipasang di Lebih Satu Dapil Pasti Dicoret
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:20 WIB
Bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan maju sebagai caleg lewat parpol berbeda, menurut Ferry harus melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal darimana ia berasal.
Sementara bagi penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya menurut Ferry, justru lebih ketat lagi.
“Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” katanya di hadapan perwakilan parpol peserta Pemilu yang mengikuti sosialisasi di Gedung KPU, Jakarta. (gir/jpnn)