Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan
jpnn.com, KEPRI - Sejumlah calon legislatif DPR RI dibayang-bayangi aturan parliamentary threshold (PT).
Pasalnya aturan ambang batas parlemen 4 persen bisa menghambat langkah mereka menuju Senayan.
Sebab meski terpilih atau menang di daerah, para caleg dari parpol yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa menjadi wakil rakyat di pusat.
Berdasarkan survei LIPI beberapa waktu lalu, sedikitnya ada delapan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas tingkat elektabilitas sebesar 4 persen.
Yakni PKS sebesar 3,7 persen, Perindo 2,6 persen, PAN 2,3 persen, NasDem 2,1 persen, dan Hanura 1,2 persen.
Kemudian PBB 0,7 persen, Partai Garuda 0,2 persen, PSI 0,2 persen dan Partai Berkarya dengan tingkat elektabilitas sekitar 0,2 persen.
Di Kepri sendiri, ada beberapa tokoh politik yang menjadi caleg DPR dari parpol yang diprediksi tidak memenuhi ambang batas tersebut.
Sebut saja bakal caleg DPD asal NasDem, Djasarmen Purba, dan politikus PAN yang kini menjabat MenPAN-RB, Asman Abnur.