Caleg Golkar dan Pengawas Pemilu Judi Bareng
Rabu, 18 Februari 2009 – 10:32 WIB
Terpisah, Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo SH MHum mengaku belum menerima laporan dari Panwaslu tersebut. Meski begitu, pihaknya akan mencermati apakah caleg yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai caleg. “Kita akan menunggu putusan hukum yang tetap (incrah-red) untuk bisa memprosesnya," kata dia via telepon, kemarin.
Apabila memang nanti terbukti dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) maka caleg yang bersangkutan bisa dicoret dari pencalegannya jika masa hukumnya lebih dari lima tahun. (has)