Caleg Golkar dan Pengawas Pemilu Judi Bareng
Rabu, 18 Februari 2009 – 10:32 WIB
Dijelaskannya, sesuai UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPL yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan lebih dari lima tahun, maka bisa diperhentikan dari keanggotaan sebagai PPL..
Sebagai pengganti, akan diambilkan PPL nomer urut berikutnya pada saat mengikuti seleksi PPL di tingkat kecamatan. "Proses penggantinya sama seperti anggota dewan, yakni pergantian antar waktu (PAW)," kata Imam.
Adanya kasus tersebut membuat Imam merasa prihatin. Sebab, salah satu tugas PPL adalah melakukan pengawasan terhadap caleg. “Lha ini malah keblinger. Keduanya malah main judi bersama. Jelas tidak aka nada sikap netralitas dari anggota PPL tersebut," ujar Imam nampak geram.