Caleg PDIP Puji Keseriusan Kerja Bawaslu dan Gakkumdu Basmi Politik Uang
jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif petahana dari PDI Perjuangan Marinus Gea mengapresiasi kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu yang telah memproses laporan masyarakat terkait dugaan adanya money politics.
Marinus menegaskan, guna mengikis habis politik uang ini, upaya ini tidak bisa dilakukan hanya satu pihak. Butuh butuh gerakan bersama, baik peserta pemilu dan juga masyarakat, untuk membasminya.
"Jadi saya sangat apresiasi Bawaslu dan Gakkumdu yang telah memproses laporan itu dan menghasilkan suatu keputusan yang sangat fair," ujar Marinus menanggapi putusan Bawaslu terhadap laporan bernama 13/LP/PL/KOT/11.03/IV/2019.
Berdasarkan hasil Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tangerang Selatan terhadap laporan yang masuk, Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyatakan tidak ditindak lanjuti ke tahapan pembahasan kedua (2) Sentra Gakkumdu.
Bawaslu mencantumkan alasan menghentikan laporan tersebut karena kurangnya bukti-bukti dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 523 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan tertanggal 29 April 2019, menyebutkan, dalam poin ketiga Marinus Gea sebagai terlapor bersama Yatno dan Putri Ayu Anisya di urutan satu dan dua.
Di sisi lain, Marinus mengapresiasi apa yang telah dilakukan pelapor terhadap dirinya tersebut. Baginya, laporan itu dilayangkan untuk mencari keadilan.
Namun, pihaknya pun berharap putusan penyelenggara itu perlu mendapatkan penghargaan karena semuanya sudah ditempuh sesuai mekanisme undang-undang.