Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:23 WIB
Pasal ini menyatakan, “Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
Dalam ayat (2) disebutkan; “Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut”.
"Dengan demikian KPU harus mengembalikan berkas persyaratan calon dari parpol hingga terpenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen," katanya.