Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:23 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban untuk mencantumkan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg), terjadi perdebatan alot. Yang diperdebatkan masalah perlu tidaknya dijatuhkan sanksi jika partai tidak mencantumkan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Pasal 57 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.
"Itu pertanyaan penting, mengingat tidak ada pasal yang menegaskan sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan," kata Nurul, Selasa (15/1).
Dijelaskan Nurul, KPU mengusulkan alternatif sanksi, jika ada Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu daerah pemilihan. Sanksinya parpol itu tidak diikutkan dalam pemilu khusus untuk dapil tersebut.
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:30 WIB - Pemilihan Umum
Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:58 WIB - Pilkada
Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:43 WIB - Pilkada
Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
Rabu, 08 Mei 2024 – 14:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:41 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:49 WIB - Riau
Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau
Rabu, 08 Mei 2024 – 14:25 WIB - Jatim Terkini
Kisah Pilu Wanita di Ngawi Cabut Gigi Bungsu Berujung Maut, Begini Kronologinya
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:00 WIB - Sepak Bola
Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Begini Taktik Thomas Tuchel
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:59 WIB