Caleg PPP Mengaku Korban Putusan Palsu MK
Minggu, 26 Juni 2011 – 16:34 WIB
Anehnya, kata Djunaidi, tiba-tiba saja muncul perkara gugatan Dapil Wakatobi, perbaikan setelah kurang lebih dua minggu perkara itu teregistrasi ke MK. Anehnya lagi, dalam amar putusan itu saat MK memutuskan perkara Pemilu Legislatif 2009, langsung ada nama Dapil Wakatobi II, sementara perkara itu tidak ada dalam registrasi perkara MK.
Pemohon dalam amar putusan itu kata Junaedi berasal dari Partai Barnas dan partai terkait adalah PPP. "Dalam amar putusan ini langsung bunyinya Dapil Wakatobi II dengan putusan MK itu melampaui DPT. SK putusan MK itu merugikan PPP, dan saya sebagai Caleg PPP yang kehilangan kursi," sebutnya.
Surat keputusan ini, kata Djunaidi, benar-benar merugikan dirinya dan partainya. Kerugiannya adalah perkara itu tidak ada dalam daftar perkara yang dimasukkan di MK. Tidak ada juga surat dari MK ke KPU masa perbaikan tentang perkara di Dapil Wakatobi II. "Apa yang diputus MK adalah perkara palsu," tegasnya. (fri/awa/jpnn)