Caleg Tak Boleh Tersandung Kasus Korupsi
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:52 WIB
Selain itu Husni juga menegaskan Undang Undang juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para caleg yang diajukan partai dan calon DPD. Partipasi itu dibuka saat pengumuman DCS melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi apapun yang berkaitan dengan bakal caleg yang diajukan partai dan calon DPD. Misalnya jika masyarakat mengetahui bahwa caleg yang diajukan partai menggunakan ijazah palsu atau ada calon yang masih berstatus PNS, silahkan melapor,” ujarnya.
KPU kata Husni, juga akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut. Dan partai wajib menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Jika ada laporan yang berkaitan dengan persyaratan yang menyangkut keabsahan dokumen, KPU dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.