Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut Menguat
Proses Revisi RUU PemiluKamis, 01 Desember 2011 – 06:36 WIB
Dia juga memastikan, bahwa penerapan system proporsional tertutup dalam penentuan caleg terpilih nantinya tidak akan berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. "Putusan MK kemarin karena ada dualisme system, pertama memakai nomor urut tapi kedua juga menggunakan suara terbanyak dengan ambang 30 persen," katanya, dengan nada yakin.
Dia lantas mengungkapkan, kalau pihaknya sempat berkonsultasi terhadap MK secara individu terkait hal tersebut. "Mereka (MK, Red) berpendapat, kalau pemilu kemarin (2009, Red) memutuskan hanya satu sistem, nomor urut saja atau suara terbanyak saja itu, maka tidak akan ada masalah," tandas Agus Purnomo.
Sebagaimana diketahui, sesaat setelah disahkan, sejumlah ketentuan di UU N0. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu banyak mengundang gugatan ke MK. Salah satunya tentang ketentuan penentuan caleg terpilih.