Calo Bertebaran di MK, Pernah Minta Rp 5 Miliar
jpnn.com - PADANG - Operasi tangkap tangan dilakukan KPK terhadap Ketua MK Akil Mochtar, memicu reaksi pihak-pihak yang pernah bersengketa pilkada, yang kasusnya disidangkan di MK dengan hakim yang diketuai Akil.
Di antaranya pasangan Calon Wali Kota Sawahlunto Fauzi Hasan-Deri Asta dengan kuasa hukum Syamsurdi Nofrizal. Lalu Sudi Prayitno, pengacara yang telah kenyang mendampingi kliennya dalam kasus sengketa pilkada kabupaten dan kota se-Sumbar di MK.
Syafrizal, mantan Calon Bupati Pesisir Selatan yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar, juga memiliki cerita selama mengikuti sidang yang dipimpin Akil Mochtar.
Selama bersidang di MK, mantan politisi Partai Golkar itu hampir selalu menjadi hakim panel dalam kasus sengketa pilkada di Sumbar. Karena itu, mereka memiliki pandangan masing-masing terhadap sosok Akil Mochtar.
Dari pengalaman, mereka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan para hakim panel MK. Apalagi, sampai menawarkan uang suap kepada salah satu pihak. Hanya saja, Fauzi Hasan-Deri Asta yang menggugat cawako-cawawako Sawahlunto terpilih Juni 2013 lalu menilai Akil Mochtar terkesan diskriminasi dalam menyidangkan perkaranya.
Syamsurdi Nofrizal yang menjadi kuasa hukum Fauzi Hasan-Deri Asta, menyebut diskriminasi itu berupa tidak memberikan kesempatan sama antara pemohon dengan termohon dalam persidangan.