Calo PNS, Anggota DPRD Masuk DPO
Demokrat Siapkan PAW Bayu HimawanSelasa, 25 Juni 2013 – 10:01 WIB
"Saat ini persoalan di partai kami ada dua, kader yang pindah partai dan Bayu Himawan Wahyudi. Yang sudah turun suratnya baru yang pindah partai. Yang Bayu belum turun," ujarnya, kemarin siang.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan polisi Bayu melanggar pasal 378 junto pasal 372. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dirinya dilaporkan 3 warga di wilayah kecamatan Pengadegan atas dugaan penipuan menjanjikan CPNS. Namun hingga waktu tertentu, tidak ada realisasi dan uang korban belum dikembalikan. (amr)