Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Dalam kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (far)
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan