Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calo PNS Raup Rp8 Miliar

Rabu, 09 Januari 2013 – 08:56 WIB
Calo PNS Raup Rp8 Miliar - JPNN.COM
Tak mau terjadi kericuhan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Usai persidangan, keluarga korban penipuan terlihat mengejar terdakwa dan sempat terjadi adu mulut.

"Kapan mau dikembalikan uang kami. Jangan janji-janji saja," kata kakak korban Chrisyani Dame M Siregar.Terdakwa yang kala itu tidak mengenakan baju tahanan, kemudian langsung dimasukkan ke dalam sel sementara PN Medan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni SH mengatakan, terdakwa Riantar sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Jadi dia (Riantar) ini sudah pernah dihukum," kata jaksa.

Menurut jaksa, penipuan bermula pada pertengahan November 2010. Kala itu, korban Chrisyani Dame M Siregar diiming-imingi terdakwa akan dimasukkan sebagai CPNS di Pemkab Batubara, dengan cara menyetorkan sejumlah uang. Namun setelah uang disetorkan secara bertahap mencapai Rp380 juta, korban tak juga masuk sebagai PNS

MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close