Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Rabu, 09 Januari 2013 – 08:56 WIB
"Kapan mau dikembalikan uang kami. Jangan janji-janji saja," kata kakak korban Chrisyani Dame M Siregar.Terdakwa yang kala itu tidak mengenakan baju tahanan, kemudian langsung dimasukkan ke dalam sel sementara PN Medan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni SH mengatakan, terdakwa Riantar sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Jadi dia (Riantar) ini sudah pernah dihukum," kata jaksa.
Menurut jaksa, penipuan bermula pada pertengahan November 2010. Kala itu, korban Chrisyani Dame M Siregar diiming-imingi terdakwa akan dimasukkan sebagai CPNS di Pemkab Batubara, dengan cara menyetorkan sejumlah uang. Namun setelah uang disetorkan secara bertahap mencapai Rp380 juta, korban tak juga masuk sebagai PNS