Calon Anggota DPD Harusnya Tak Berasal dari Parpol
Valina juga menilai, aturan yang membatasi kewenangan anggota DPD perlu disikapi kembali.
Pasalnya, frasa yang dimaksud dalam Pasal 22d UUD 1945 'ikut membahas' terkait sejumlah pembentukan rancangan undang-undang, hanya membatasi anggota DPD tidak ikut membahas dalam paripurna DPR.
"Frasa 'ikut membahas' itu dalam frasa satu sampai akhir. Jadi (anggota DPD,red) hanya tidak ikut memutuskan dalam paripurna. Bukan dibatasi hanya pada tahap pertama saja. Karena yang terpenting itu kan tahap satu sampai akhir. Itu yang tak dimasukkan dalam UU susduk yang sekarang menjadi UU MD3," ucapnya.
Valina menyayangkan adanya pembatasan terhadap kewenangan DPD dalam UU MD3.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 lalu sudah memerintahkan agar pembatasan kewenangan DPD di UU MD3 dihapuskan. Namun, sampai saat ini belum juga dilakukan.
"Saya kemarin mengharapkan yang direvisi (dari UU MD3) terkait pembatasan kewenangan DPD. Tapi ternyata hanya terkait komposisi pimpinan MPR. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah DPR hasil Pemilu 2019 mendatang. Bila tidak, menjadi mubajir keberadaan DPD. Padahal keberadaannya itu diperlukan.
Valina menilai, keberadaan DPD sangat penting untuk memperkuat NKRI dan otonomi daerah.
DPD harus mampu hadir untuk mengatasi kemiskinan dan mendorong kesejahtraan rakyat. Karena itu kewenangan DPD harus diperkuat.(gir/jpnn)