Calon Bupati Jayapura Laporkan Bawaslu Pusat ke DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga melanggar prosedur dalam mendiskualifikasi calon Bupati Jayapura Mathius Awitauw.
Taufik Basari selaku tim kuasa hukum Mathius mengatakan, Bawaslu mendiskualifikasi kliennya tidak sesuai dengan aturan.
Diskualifikasi dilancarkan Bawaslu pascapemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
"Kami beranggapan bahwa pemberhentian itu tidak ada maksud tertentu dan tidak ada yang diuntungkan ataupun dirugikan. Dan saat ini surat pemberhentiannya sudah dicabut dan sudah diperbaiki dengan keputusan sah," kata Taufik di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (10/10).
Taufik menilai, tindakan diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu berlebihan dan tidak menerapkan isi dari Pasal 71 Undang-undang tentang Pilkada. Dia memandang, Bawaslu melakukan hal di luar kewenangan yang seharusnya.
"Pemberhentian di luar kewenangan dan tidak memperhatikan berbagai aspek termasuk juga tidak menerapkan pasal 71 UU Pilkada secara keseluruhan," kata dia.
Menurut Taufik, Bawaslu menerapkan Pasal 71 UU Pilkada secara parsial. Pasalnya, Taufik menilai, hal tersebut hanyalah persoalan administratif sehingga tidak perlu sampai mendiskualifikasikan calon.
"Jadi yang kami gunakan adalah Pasal 71 ayat 2, sementara pasal 71 ayat 2 ini tidak boleh dibaca berdiri sendiri, sehingga harus dibaca dengan ayat-ayat lainnya di mana penekanannya tindakan dari bupati petahana atau kepala daerah petahana harus memenuhi unsur merugikan masyarakat. Jika ada masalah hanya kesalahan administratif, tidak perlu memberikan sanksi sampai diskualifikasi," jelas dia.