Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa DipersoalkanJumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
Tak cukup mendapat penjelasan lisan, anggota panel hakim, Harjono, meminta bukti tertulis tentang surat kuasa untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilukada ke MK. Aida beserta kuasa hukumnya, maupun kuasa hukum KPU Kepri dan kuasa hukum Sani-Soeryo, dipanggil ke meja hakim.
Akhirnya, majelis memutuskan untuk menunda pembacaan gugatan dari kubu Aida yang teregister di MK dengan nomor 34/PHPU.D-VIII/2010. Selanjutnya, majelis mendahulukan pembacaan gugatan kunu Nyat Kadir-Zulbahri yang register perkaranya hanya selisih satu nomor dengan gugatan Aida, yaitu nomor 35/PHPU.D-VIII/2010.
Namun sekitar 15 menit setelah kuasa hukum selesai membacakan gugatan, Aida tiba-tiba menyela persidangan. “Saya putuskan untuk mencabut tuntutan. Saya tidak tahu mengapa Pak Eddy Wijaja tidak memberi tahu, mengapa sampai seperti ini. Tetapi saya putuskan untuk mencabut gugatan,” ucapnya.