Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa DipersoalkanJumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
Namun anggota panel hakim, Harjono, menyatakan bahwa pencabutan gugatan di persidangan tetap dapat dilakukan. “Pencabutan di persidangan adalah hal yang sah. Dan tidak ada perdebatan di sini,” ujar Harjono yang juga diperkuat dengan anggukan kepala Achmad Sodiki Fadlil Sumadi selaku pimpinan sidang.
Sementara kubu Nyat Kadir-Zulbahri yang didampingi kuasa hukumnya dari Sentra Informasi dan Advokasi Pemilu, Merlina, mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kepri oleh KPU Kepri. Menurut Merlina, kubu NKRI seharusnya mengantongi 224 ribu suara lebih. Sementara kubu Sani-Soeryo meraih 168 ribu suara dan pasangan Aida-Eddy Wijaya memperoleh 198 ribu suara.
Hal ini berbeda dengan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Kepri yang menempatkan pasangan Sani-Soeryo sebagai peraih suara terbanyak, yaitu 231.951 suara. “Pemohon keberatan atas pelaksanaan Pilkada Kepri pada 26 mei lalu karena tidak sesuai aturan, tidak profesional dan tidak akuntabel,” ujar Merlina.