Calon Golkar Cabut Gugatan di MK
Karena Tanda Tangan di Surat Kuasa DipersoalkanJumat, 18 Juni 2010 – 00:40 WIB
![Calon Golkar Cabut Gugatan di MK Calon Golkar Cabut Gugatan di MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
“Ada pelanggaran administratif tentang surat keterangan tidak pailit yang seharusnya dari Pengadilan Niaga. Tetapi dalam Pilkada Kepri, dua pasang calon yaitu nomor dua (Sani-Soerya) dan nomor tiga (Aida-Eddy) justru dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ini jelas bertentangan dengan UU Kepailitan,” ucap Merlina.
Karena itu dalam petitumnya, pasangan NKRI mengajukan sejumlah permohonan. Antara lain, agar MK membatalkan rekapitulasi suara hasil pilkada oleh KPU Kepri, membatalkan berita acara tentang rekapitulasinya, serta membatalkan keputusan KPU Kepri tentang penetapan calon terpilih.
”Menetapkan pasangan Nyat Kadir-Zulbahri sebagai pasangan terpilih, atau setidaknya memerintahkan pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan HM Sani-HM Soeryo Respationo dan Aida Zulaikha Ismeth-Eddy Wijaya,” tandas Merlina.