Calon Hakim Kunjungi Badan Arbitrase Nasional Indonesia
BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN Indonesia tahun 1977, fungsi dan tugas pokoknya secara administratif penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase.
"Keberadaan BANI dibutuhkan terkait penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, yaitu melalui arbitrase. Hal ini dibutuhkan untuk sektor bisnis, karena penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh lebih singkat, sehingga dapat meminimalisir konflik antarpara pelaku bisnis yang bersengketa," kata Andi, salah satu peserta PPC.
"CAKIM dapat mengetahui bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya melalui jalur pengadilan namun juga bisa dilalui dengan jalur arbitrase, selain membutuhkan waktu yang lebih singkat melalui jalur arbitrase juga dapat meminimalisir biaya," kata Andi. (ant/jpnn)