Calon Jemaah Haji Lansia Minta Dipercepat Berangkat tapi Belum Lunas BPIH
''Berdasar kuota nasional,'' kata Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi'i kemarin. Tidak ditentukan Kemenag.
Lansia bisa mengajukan percepatan jika memenuhi syarat. Salah satunya CJH tersebut telah berusia minimal 75 tahun.
Mereka sudah memiliki porsi haji. Sebelum mengajukan, dua tahun sebelumnya mereka setidaknya memiliki nomor porsi.
BACA JUGA : DPR RI Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah
Selain itu, CJH bisa mengajukan seorang pendamping yang sudah mendapat nomor porsi. Semua syarat harus diteliti dan dicermati satu per satu.
Sebab, para CJH lansia yang mengajukan percepatan rata-rata telah memiliki nomor porsi dengan lama yang berbeda.
Ada yang baru mendaftar. Ada juga yang sudah lama. Lamanya nomor yang dimiliki itu pun akan menjadi pertimbangan.