Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Kapolri Diduga Intervensi Perkara Kasasi di MA

PT Sinde Budi Sentosa Lapor ke Kompolnas

Rabu, 02 Oktober 2013 – 19:00 WIB
Calon Kapolri Diduga Intervensi Perkara Kasasi di MA - JPNN.COM
Kabarekrim Mabes Polri, Komjen Sutarman. Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman dilaporkan PT Sinde Budi Sentosa ke Komisi Kepolisian Polisi Nasional (Kompolnas), Rabu (2/10). Sutarman yang juga menjadi calon  tunggal Kapolri itu dilaporkan atas dugaan intervensi penyidikan perkara hak cipta dan merk Cap Kaki Tiga dengan lukisan hewan badak.

"Padahal, perkara tersebut telah diputus kasasi oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh klien kami," kata Kuasa Hukum PT Sinde Budi Sentosa,  Andy Firasadi, di Kantor Kompolnas, Rabu (2/10).

Andy menjelaskan, dugaan intervensi Kabareskrim itu baru diketahui pihak PT Sinde Budi Sentosa setelah laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Banten, Polda Babel, Polres Kota Pontianak, dan Polres Sumbawa, telah dihentikan tanpa alasan yang jelas.

"Pelapor kemudian mengetahui, Komjen Pol. Sutarman, pada tanggal 4 Juni 2012, telah mengirim surat kepada seluruh Kapolda dengan nomor: B/2315/Dittipideksus/VI/2012/ Bareskrim tanggal 4 Juni 2012," ungkap Andy lagi.

Disebutkan, inti surat Kabareskrim kepada seluruh Kapolda di Indonesia adalah  dalam rangka menyamakan persepsi dan menghindari kesalahan teknis dan yuridis dalam proses penyidikan yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Andy mengatakan, dalam penanganan perkara dimaksud Sutarman agar penyidik tidak hanya mendasari adanya putusan MA dan surat Dirjen HKI tentang pencoretan sertifikat merk Lukisan Badak, logo Cap Kaki Tiga, kata Cap Kaki Tiga sebagaimana sertifikat terdaftar. Namun, kata dia, Kabareskrim menyiratkan perlindungan terhadap terlapor Wen Ken Drug Co.

"Surat edaran Kabareskrim apabila penyidikan di Bareskrim tidak ditemukan unsur pidana maka proses penyidikan di kewilayahan tidak bisa dilanjutkan,” kata dia.

Kasus ini bermula dari adanya pelanggaran Merk milik PT. Sinde Budi Sentosa yang diduga telah dilakukan Wen Ken Drug Co.

Kasus ini telah diputuskan dalam kasasi MA yang menyatakan merk tersebut resmi milik PT. Sinde Budi Sentosa serta merk sama yang didaftarkan oleh Wen Ken Drug Co telah dicoret oleh Dirjen HaKI Kemenkumham.

JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarekrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman dilaporkan PT Sinde Budi Sentosa ke Komisi Kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News