Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19 Bakal Ditindak Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar meminta penyelenggara pemilu memberikan sanksi hingga diskualifikasi kepada pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
Bahtiar mengatakan, aturan yang ada sudah sangat jelas, bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan pilkada.
"Aturannya sudah sangat jelas. Bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon atau bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian sudah sering memperingatkan agar pasangan calon tidak melakukan arak-arakan atau melakukan konvoi saat mendaftar ke komisi pemilihan setempat.
Sayang, kenyataan di lapangan bakal pasangan calon diketahui ada yang membawa massa pendukung.
"Sebenarnya aturan penerapan protokal Covid-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon," katanya.
Pandangan senada dikemukakan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Ia mencatat sebanyak 141 bakal pasangan calon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.