Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Covid-19 Bakal Ditindak Tegas
Dugaan pelanggaran terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPUD setempat.
Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.
Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran.
Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh," katanya.
Menurut Fritz, arak-arakan dan pengerahan massa berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan. (gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?