Calon Maskapai Baru Berguguran
Rabu, 23 Juni 2010 – 03:19 WIB
Persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang antara lain untuk mendirikan maskapai berjadwal, pemohon wajib mengoperasikan minimal lima pesawat, di mana dua diantaranya harus berstatus milik sendiri. Sedangkan untuk pendirian maskapai carter, diwajibkan mengoperasikan dua pesawat dengan satu pesawat di antaranya berstatus milik sendiri. Perusahaan juga harus mengajukan rencana bisnis minimal lima tahun kedepan.
Aturan lain adalah, perusahaan baru tersebut juga harus memiliki penyertaan modal yang besar dan kuat. Minimal 51 persen saham harus dari dalam negeri. Khusus untuk maskapai FireFly, Dephub akan mengecek status kepemilikan modalnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Dirjen Perhubungan Udara juga meminta namanya diganti, supaya tidak membingungkan dari sisi navigasi," tuturnya.
Belum lama ini Asosiasi angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca/Indonesia national Air Carrier Association) meminta pemerintah untuk menutup izin bagi pendirian maskapai baru. Mereka berdalih, jumlah pesawat yang beroperasi saat ini sudah sangat mencukup untuk mengangkut potensi penumpang. Disisi lain, infrastruktur pendukung seperti bandara juga belum memadai untuk maskapai baru. "Kita sudah melakukan rapat dinas untuk membahas hal itu," jelasnya. (wir)