Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Maskapai Baru Berguguran

Rabu, 23 Juni 2010 – 03:19 WIB
Calon Maskapai Baru Berguguran - JPNN.COM
Dua maskapai eksis yang sudah mengajukan SIUP untuk menjadi maskapai penerbangan berjadwal adalah Jatayu dan Aviastar. Sementara maskapai baru yang ingin menjadi berjadwal adalah Firefly. "Jatayu dan Aviastar ingin jadi berjadwal, rencananya akan banyak beroperasi di rute Indonesia Timur. Sementara maskapai lainnya mau jadi carter," ungkapnya.

Persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang antara lain untuk mendirikan maskapai berjadwal, pemohon wajib mengoperasikan minimal lima pesawat, di mana dua diantaranya harus berstatus milik sendiri. Sedangkan untuk pendirian maskapai carter, diwajibkan mengoperasikan dua pesawat dengan satu pesawat di antaranya berstatus milik sendiri. Perusahaan juga harus mengajukan rencana bisnis minimal lima tahun kedepan.

Aturan lain adalah, perusahaan baru tersebut juga harus memiliki penyertaan modal yang besar dan kuat. Minimal 51 persen saham harus dari dalam negeri. Khusus untuk maskapai FireFly, Dephub akan mengecek status kepemilikan modalnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Dirjen Perhubungan Udara juga meminta namanya diganti, supaya tidak membingungkan dari sisi navigasi," tuturnya.

Belum lama ini Asosiasi angkutan Udara Nasional Indonesia (Inaca/Indonesia national Air Carrier Association) meminta pemerintah untuk menutup izin bagi pendirian maskapai baru. Mereka berdalih, jumlah pesawat yang beroperasi saat ini sudah sangat mencukup untuk mengangkut potensi penumpang. Disisi lain, infrastruktur pendukung seperti bandara juga belum memadai untuk maskapai baru. "Kita sudah melakukan rapat dinas untuk membahas hal itu," jelasnya. (wir)

JAKARTA -- Ketatnya persyaratan pendirian maskapai baru yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 membuat sejumlah calon pemohon berguguran.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close