Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Penumpang Pesawat Ini Melakukan Tindakan Berbahaya, Langsung Diproses Hukum

Jumat, 09 Juli 2021 – 05:01 WIB
Calon Penumpang Pesawat Ini Melakukan Tindakan Berbahaya, Langsung Diproses Hukum - JPNN.COM
Surat tes PCR yang dipalsukan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh.

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang calon penumpang pesawat terbang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh karena diduga memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19.

Terduga pelaku berinisial AOS (26) itu diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh.

AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dari Banda Aceh ke Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air.

"Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Rabu (7/7)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (8/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes Covid-19 yang dibawa pelaku.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," kata Winardy.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Menurut Winardy, dari hasil pemindaian tersebut, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta.

Seorang calon penumpang pesawat rute Banda Aceh-Jakarta ini melakukan tindakan yang sangat berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News