Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketentuan Terbaru Bagi Calon Penumpang Pesawat Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Dibaca!

Senin, 19 Juli 2021 – 22:11 WIB
Ketentuan Terbaru Bagi Calon Penumpang Pesawat Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Dibaca! - JPNN.COM
Calon penumpang antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (6/7/2021). Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Kualanamu bekerja sama dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan membuka Layanan Vaksinasi bagi warga dan calon penumpang pesawat di lingkungan bandara tersebut. Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyampaikan kabar terbaru terkait penerapan validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Awaluddin, ketentuan terbaru tersebut yang berlaku mulai hari ini dalam rangka memperkuat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Awaluddin menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Sejalan dengan itu calon penumpang pesawat wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi di iOS atau Android dan melakukan registrasi. Jika calon penumpang sudah menjalani vaksinasi maka kartu vaksinasi akan muncul di aplikasi tersebut.

Calon penumpang juga wajib melakukan tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, di mana nanti hasil tes juga akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindungi.

"Nama-nama dari 742 laboratorium tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19," ujarnya.

Adapun pemeriksaan/validasi dokumen kesehatan digital (kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19) yang ada di aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di bandara oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) maupun di konter check-in oleh maskapai menggunakan pemindai barcode dan/atau microsite aplikasi PeduliLindungi.

“Seperti diketahui, saat ini kartu vaksinasi dan surat hasil tes COVID-19 yang berlaku menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan perjalanan,” katanya.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyampaikan ketentuan terbaru terkait bagi calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News