Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Tunggal Tetap Kampanye dan Debat

Senin, 05 Oktober 2015 – 18:59 WIB
Calon Tunggal Tetap Kampanye dan Debat - JPNN.COM
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus memfinalisasi rancangan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dengan pasangan calon tunggal.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pihaknya sudah akan memplenokan hasil kajian pada Senin (5/10) petang. Setelah itu penyelenggara pemilu akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Kemudian melaksanakan uji publik dengan mengundang sejumlah kelompok masyarakat.

"Jadi masih perlu diplenokan dan dikonsultasikan dengan DPR. Semuanya harus betul-betul detail," ujar Hadar, Senin (5/10).

Meski aturan belum ditetapkan, namun Hadar menegaskan calon tunggal nantinya tetap akan melaksanakan kampanye. Namun terkait kampanye rapat umum dan bersifat terbuka, KPU masih membahasnya.

"Artinya mereka tetap didorong komunikasi dengan publik melalui pertemuan-pertemuan terbatas. Kemudian apakah rapat umum yang bersifat terbuka itu masih didorong, kami masih membahasnya. Debat, kami tetap melakukan dengan makna debat pemaparan visi-misi, dengan menggunakan panelis untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan," ujarnya.

Bagaimana kesiapan tiga daerah yang sebelumnya diputuskan menggelar pilkada di 2017, namun karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimungkinkan tetap menggelar pilkada di 2017? Hadar melihat tiga daerah telah siap. Masing-masing Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).

"Kelihatannya mereka sudah siap. Jadi apa yang kami sampaikan melalui surat atau komunikas lisan, mereka sudah lakukan persiapan-persiapan itu," ujarnya.

Kesiapan menurut Hadar, juga termasuk masalah anggaran. Kebutuhan di tiga daerah tidak perlu ditambah. Namun keputusan sepenuhnya masih akan dibicarakan terlebih dahulu antara KPUD dengan pemerintah kabupaten setempat.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus memfinalisasi rancangan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dengan pasangan calon tunggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close