Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Camat Arongan Kena OTT, 27 Keuchik Datangi Kejari Meulaboh

Kamis, 25 Oktober 2018 – 09:17 WIB
Camat Arongan Kena OTT, 27 Keuchik Datangi Kejari Meulaboh - JPNN.COM
Pungli. Foto ilustrasi: istimewa

Terpisah, Senin (22/10) kemarin, dalam keterangan press nya, Kepala Polres Aceh Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bobby Aria Prakasa SIK, mengatakan SJ (Camat Arongan Lambalek) dan HS (sebagai bendahara), telah ditahan terkait kasus dugaan pungli kegiatan MTQ Arongan lambalek.

SJ dan HS diamankan pada Senin 15 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan terkait adanya laporan pungli yang dilakukan SJ kepada para kepala desa, dengan alasan untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan.

“Kami lakukan penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pungli yang dilakukan oleh Camat Arongan Lambalek,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu mengamankan A, staf kantor camat dan AM, salah seorang keuchik di Kecamatan Arongan Lambalek. Kemudian A dan AM dilepas setelah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Usai memperoleh keterangan dari A dan AM, pihak kepolisian langsung mengamankan SJ dan HS yang saat itu sedang berada di ruangannya,” ucap Kapolres.

Dalam kasus OTT itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai Rp38.895.000 dari total Rp40.000.000 uang hasil kutipan liar yang dilakukan SJ dan A, yang diserahkan oleh 20 keuchik dari 27 desa yang berada di Kecamatan Arongan Lambalek.

16 lembar kwitansi penerimaan uang, 1 buah buku penerimaan uang dan 1 buah kwitansi warna biru merk Sinar Dunia, turut diamankan. “Alat bukti yang kami sita uang Rp38.895.000 dari total Rp40.000.000. Rp 1 Juta untuk kepentingan pribadi dan Rp105.000 untuk pembelian stempel,” detil Bobby.

Akibat perbuatannya SJ dan A dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 dari undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (den/bai)

Sebanyak 27 keuchik (kepala desa) dari Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close