Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Camat Arongan Kena OTT, 27 Keuchik Datangi Kejari Meulaboh

Kamis, 25 Oktober 2018 – 09:17 WIB
Camat Arongan Kena OTT, 27 Keuchik Datangi Kejari Meulaboh - JPNN.COM
Pungli. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, MEULABOH - Sebanyak 27 keuchik (kepala desa) dari Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Mereka melakukan konsultasi hukum terkait kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) pengutipan dana MTQ, tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kepolisian Resor (Polres) setempat, Senin (22/10).

“Kami datang ke kantor jaksa untuk menanyakan, apakah penggalangan dana menyukseskan MTQ tingkat Kecamatan Arongan Lambalek, salah dimata hukum,” kata Karnizar, Keuchik Pante Mutia, Kecamatan Arongan Lambalek, kepada jaksa.

Keputusan menggalang dana Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perdesa di Kecamatan Arongan Lambalek, merupakan hasil kesepakatan para keuchik yang berniat menyukseskan kegiatan MTQ di kecamatan mereka.

”Ini kesepakatan kami pak, kalau Pak Camat hanya memberikan undangan rapat persiapan acara MTQ di kecamatan kami saja,” jelas Karnizar, sambil memperlihatkan surat peryataan bersama 27 kepala desa untuk melakukan menggalangan dana, kepada jaksa.

Kesepakatan tersebut, telah disepakati kepala desa untuk memberikan uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per desa. Namun sambungnya, jika seorang keuchik tidak memiliki dana pribadi, maka akan mengajukan anggaran berasal dari APBG Perubahan. ”Apakah ini melanggar hukum pak?” tanya sang keuchik.

Kehadiran 27 kepala desa di kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh, diterima oleh Kasi Intel Kajari, Ronald SH. Dalam sambutannya, menuturkan jika berkas dan keluhan yang disampaikan 27 gampong akan diterima. Tapi ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi.

“Kasus ini baru ditangani pihak Polres. Kami tidak bisa intervensi maupun berbicara banyak. Jika berkas telah dilimpahkan ke jaksa, mungkin baru kami dapat melakukan telaah hukum,” jawabnya.

Sebanyak 27 keuchik (kepala desa) dari Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close