Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Candra Bantah 'Eksekusi' di Pasar Festival

Minggu, 27 September 2009 – 13:06 WIB
Candra Bantah 'Eksekusi' di Pasar Festival - JPNN.COM
Sebelumnya, pada Jumat (25/9) lalu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) membeberkan peran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dalam dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Saat itu, Kapolri menampik anggapan selama ini bahwa upaya penyidikan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah hanya berdasar testimoni Ketua KPK non aktif Antasari Azhar. Kata BHD, kasus tersebut ditangani polisi karena laporan Antasari kepada polisi. Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP 208 K7 2009 SPK unit 3 tertanggal 6 Juli 2009 tentang penerimaan suap dan atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiokom.

“Ini terkait pengajuan anggaran SKRT (Sistem Komuniasi Radio Terpadu, Red) dari Dephut yang ditangani KPK,” Kapolri. Laporan Antasari menyebutkan, terdapat penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani kasus tersebut. Berdasar laporan itulah, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Penyidikan tersebut didukung keterangan sejumlah saksi. Antara lain Antasari Azhar yang juga pelapor, Anggoro Widjojo yang kini berstatus buron, Anggodo Widjojo, Edi Sumarsono, Ari Muladi, dan Putra Nevo.

Keterangan sejumlah saksi, kata BHD, menyebutkan bahwa Anggodo telah menyerahkan uang sebanyak Rp5,15 miliar kepada Ari Muladi yang diberikan dalam tiga tahap. Yakni, pertama di Hotel Peninsula pada 11 Agustus sebesar Rp3,75 miliar, Rp400 juta pada 13 November, dan Rp1 miliar pada 13 Februari. “Ini didukung dengan bukti tertulis,” tegas mantan Kapolda Sumut kala itu.

Berdasarkan keterangan Ari Muladi, uang tersebut sebagai suap agar pencekalan terhadap Anggoro Widjojo Cs dicabut oleh KPK, barang bukti PT Masaro Radiokom yang sebelumnya disita dikembalikan, dan penghentian kasus pengadaan SKRT oleh PT Masaro Radiokom tersebut. Dana tersebut, kata BHD, lantas diserahkan kepada salah satu pejabat KPK. “Saya tidak perlu sebutkan namanya,” katanya. Uang suap itu lantas diserahkan kepada salah satu pimpinan KPK di Hotel Bellagio Residence.

JAKARTA -- Sama dengan sikap Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Candra M Hamzah, juga membantah mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close