Candra Punya Pendapat Berbeda soal Heboh Mas Bechi Jombang, Ada Kata Selingkuh
"Jika terjadi pelecehan seksual, pemerkosaan, dan penyalahgunaan dana umat yang dilakukan oleh individu, lembaga pendidikan pesantrennya, dan lembaga kemanusiaan tidak perlu izinnya dicabut dan dibekukan, sangat tidak bijak," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7).
Chandra mengatakan andai kasus yang sama dilakukan kader partai politik, apakah izin partai yang bersangkutan bakal dicabut atau dibekukan?.
"Bagaimana kalau presiden korupsi, apakah negara dibubarkan? Bagaimana kalau menteri korupsi atau selingkuh, apakah kementeriannya dibekukan dan dibubarkan?," ujar Chandra.
Pihak Kemenag juga sudah memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Waryono mengatakan, tindakan tegas itu diambil karena Mas Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan terhadap lima santriwati.
Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap yang bersangkutan.
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama. (cr1/jpnn)