Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
jpnn.com - SURABAYA - Terdakwa perkara kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiyyah Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). "Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 289 Juncto Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim itu menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini bahwa Mas Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan.
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.
Sebelumnya, dalam perkara itu JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan. "Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia.