Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab
Sikap berbeda ditunjukkan jaksa. JPU Irene Ulfa langsung menyatakan banding karena vonis jauh dari tuntutan.
''Kami akan banding Yang Mulia,'' jelas Irene dalam sidang.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Anggara Surayanagara sempat mengeluhkan keterangan dari Arifin.
Menurut dia, keterangan yang diberikan saat sidang selalu menguntungkan pengguna narkoba.
Ihwal kasus tersebut, Galih dan Bramantyo ditangkap Polsek Pabean Cantian.
Pada 28 Juni 2016 petugas meringkus Rully Kristiawan yang berperan sebagai kurir.