Cap Kaki Tiga Dinilai Tak Serius Hadirkan Saksi Ahli
Rabu, 01 Mei 2013 – 21:14 WIB
Vian mengaku telah berusaha menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dengan alasan yang patut dan mengingat banyaknya waktu yang diberikan kepada tergugat. Namun, majelis hakim tampaknya memiliki pertimbangan sendiri. Ia pun bersama tim pada dasarnya tidak pernah keberatan atas pengajuan ahli tergugat. Tapi di persidangan sendiri pada Kamis lalu, majelis hakim juga telah menginformasikan bahwa jangka waktu perkara ini telah habis dan mendapatkan perpanjangan dari MA.
"Kami sangat menyayangkan. Waktu yang diberikan majelis hakim banyak yang terbuang percuma karena selama ini tergugat terlihat kurang serius dan terkesan mengulur waktu untuk menghadirkan ahli. Kami berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, kuasa hukum Wen Ken Drug (Tergugat) adalah dari kantor hukum ASP (Amir Syamsudin & Partners) yang dimiliki oleh Amir Syamsuddin yang notabene saat ini masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, yang juga membawahi Direktorat Jenderal HKI.