Capaian Penerimaan Pajak 2021 Diyakini Bisa Menekan Defisit APBN
Capaian itu menurut Hergun terdongkrak berkat kenaikan harga komoditas dan energi yang mendongkrak aktivitas perdagangan internasional.
Namun, dia menyebut pemerintah tidak bisa selalu bergantung kepada kenaikan harga komoditas dan energi. Ini pernah kejadian pada 2008 silam.
Ketika itu, penerimaan pajak bisa mencapai target sebesar 106,8 persen yang di antaranya disebabkan adanya kenaikan harga komoditas dan energi.
Akan tetapi, setelah 2008 dan bahkan hingga selama 12 tahun kemudian selalu terjadi shortfall pajak. "Kasus 2008 bisa menjadi pembelajaran," ucapnya.
Baca Juga: 5 Anggota Geng Motor KPN Pembacok Warga Ini Sudah Ditangkap
Untuk itu, Kapoksi Gerindra di Komisi XI tersebut mendorong pemerintah menjadikan UU HPP sebagai katalisator menaikkan penerimaan perpajakan, rasio perpajakan, tingkat kepatuhan dan juga jumlah wajib pajak.
Sejumlah aturan dalam UU HPP dinilai berpotensi menjadi sumber penerimaan perpajakan, di antaranya implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025, sistem multitarif PPN dengan rentang 5 persen hingga 15 persen.