Capaian Penerimaan Pajak 2021 Diyakini Bisa Menekan Defisit APBN
Jumat, 31 Desember 2021 – 10:02 WIB
Baca Juga: Irjen Djoko Poerwanto Singgung Kasus Korupsi Mangkrak
"Lalu, orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 35 miliar akan dikenakan tarif PPh 35 persen, program pengungkapan sukarela (PPS), serta pajak karbon," ujar Heri Gunawan. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: