Capek-capek Curi Kawasaki Ninja, Ujung-ujungnya Dijemput Polisi
"Setelah cukup jauh dan dirasa aman. Baru rekannya (VP) mendorong dari belakang dengan menggunakan motor juga," jelas Azi.
Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada pihak kepolisian dan langsung diselidiki. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada 18 Juli 2020 di tempat kosnya.
"Kami menangkap pelaku di tempat kosnya, Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Azi.
Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Di Kota Malang, AP tercatat sudah dua kali melakukan tindak kejahatan dan satu kali di wilayah lain.
"Terakhir, dia baru bebas dari penjara pada bulan April lalu, dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Setelah bebas, dia baru pertama kali mencuri lagi dan langsung tertangkap," ungkap Azi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (ngopibareng/jpnn)