Capek-capek Mencuri, Diamuk Massa pula, Ternyata Dalam Tas Korban Isinya Hanya Uang Rp 70 Ribu
Rabu, 19 Agustus 2020 – 13:43 WIB
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ngopibareng/jpnn)