Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU PilpresRabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB
"Menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam pembacaan putusan kemarin. Putusan itu dicatatkan dalam lembaran putusan MK Nomor 56/PUU-VI/2008.
Sebelumnya, dalam petitum (permintaan), pemohon menilai frasa dalam empat pasal itu bertentangan dengan pasal 27, 28D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Frasa yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres harus diajukan melalui parpol atau gabungan parpol itu dinilai pemohon membatasi hak konstitusi warga negara. Ketentuan tersebut juga bersifat diskriminatif karena hanya memberikan hak eksklusif kepada parpol.