Capres Independen Gugur sebelum Bertanding
MK Tolak Uji Materi UU PilpresRabu, 18 Februari 2009 – 08:29 WIB
Terhadap petitum itu, majelis hakim konstitusi berpendapat lain. Hakim konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan, frasa "partai politik atau gabungan partai politik" dalam pasal 6A UUDP 1945 sudah memiliki makna yang jelas. "Frasa tersebut tidak memberi peluang adanya interpretasi lain, seperti halnya diusulkan melalui perseorangan atau independen," ujar Arsyad. Dengan demikian, sesuai kehendak awal (original intent) dari semangat UUD 1945 tersebut, pasal-pasal UU Pilpres yang digugat pemohon juga sesuai dengan semangat konstitusi.
Dalam putusan itu, tiga hakim konstitusi, yakni Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mocthar menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat). Mukhtie saat membacakan pendapatnya menilai, pasal 6A UUD 1945 pada prinsipnya juga mengakomodasi peluang adanya calon independen di luar jalur parpol.
Menurut dia, parpol dalam pengajuan capres dan cawapres sebenarnya hanya kendaraan. Karena fungsinya yang hanya sebagai kendaraan, jalur alternatif, yakni melalui pencalonan perseorangan, seharusnya bisa diakomodasi. "Fungsi parpol dalam pencalonan adalah tidak mutlak," kata Mukhtie.