Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
Kamis, 29 Januari 2009 – 02:03 WIB
Argumen-argumen tajam dilontarkan saksi pemohon terhadap UU Pilpres. Irman Putra Sidin, misalnya, melontarkan pendapat bahwa parlemen memang di-setting untuk mengkritisi eksekutif. ‘’Bila ada 80 persen orang presiden di parlemen, bubarkan saja parlemen itu. Jelas ada kekeliruan berpikir pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU Pilpres,’’ tegas Irman.
Pendapat Irman itu merujuk Pasal 9 UU Pilpres yang menyebutkan capres diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dan memperoleh 25 persen suara di tingkat nasional.