Capres Monopoli Parpol Harus Diakhiri
Kamis, 29 Januari 2009 – 02:03 WIB
‘’Sehingga sudah jelas, yang satu di atas 50 persen dan yang lain kurang dari 50 persen. Itu sekaligus membentuk sistem checks and balances yang kuat di parlemen karena presiden dan wakil presiden terpilih didukung oleh satu kekuatan,’’ terang Seto.
Sementara itu, terkait permohonan tentang kemungkinan disertakannya capres independen, ahli dari pemohon, Bima Arya mengatakan, monopoli oleh partai-partai politik atas pengajuan seorang calon presiden independen harus diakhiri. Sebab, ini esensial demi memperkuat demokrasi yang partisipatif.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum DPR, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan dirinya sepakat dengan adanya ide capres independen. Namun, dia mengingatkan bahwa UUD 1945 jelas-jelas tidak menyebutkan tentang kemungkinan hal itu. ‘’Capres independen itu tidak terlarang, tapi belum ada dalam UUD. Jalan keluarnya, ubah UUD dulu lewat amandemen,’’ tegas Ferry.