Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan

Selasa, 02 April 2013 – 05:35 WIB
Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada persidangan perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/4). Pada persidangan atas terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Risky Prematuri itu, keterangan Juniver dipersoalkan karena hanya mengacu pada ahli lainnya yang dipersoalkan kapasitasnya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih itu, Juniver mengaku menghitung dampak kerugian proyek bioremadiasi berdasar keterangan Edison Effendi, saksi ahli yang pada persidangan sebelumnya dipersoalkan independensinya. "Edison  menjelaskan kegiatan bioremediasi tidak perlu dilakukan ," katanya.

Penasihat hukum Ricksy, Najib Aligismar pun memertanyakan cara kerja Juniver. "Yang anda gunakan Keputusan Menteri atau keterangan Edison?" ucap Ali.

Jika merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan  Hidup nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, memang diberlakukan batasan 7,5-15 persen kandungan kontaminasi limbah minyak sehingga tahan harus dilakukan bioremediasi. Meski begitu Juniver mengakui bahwa dirinya memang mendiskusikan soal itu dengan Edison Effendi. "Tapi saya tidak tahu ada (batasan, red) atau tidak," ucapnya.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Juniver Sinaga pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close