Cara Ahli BPKP Hitung Kerugian Bioremediasi Dipersoalkan
Selasa, 02 April 2013 – 05:35 WIB
Anggota majelis, Sofialdi, justru memertanyakan cara kerja Juniver yang hanya mengacu pada keterangan Edison Effendi. "Saudara tidak berupaya bertanya, percaya satu orang saja," katanya,
Sebab berdasar keterangan Edison Effendi pada persidangan sebelumnya, bioremediasi tidak perlu dilakukan. Bahkan majelis sempat memertanyakan posisi dan kapasitas Edison Effendi karena pernah mewakili perusahaan yang ikut tender proyek bioremediasi.
Pada persidangan kali ini kuasa hukum juga memersoalkan kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Sebab, sesuai undang-undang yang berhak mengaudit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Juniver menegaskan bahwa hitungan BPKP soal kerugian negara tetap sah.