Cara Bea Cukai Edukasi Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan.
Sosialisasi tersebut digelar di beberapa daerah, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menambah pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat tentang informasi terkini terkait aturan kepabeanan.
"Harapannya pengguna jasa dan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya. Termasuk juga kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan,” kata Sudiro.
Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat (27/8).
Kegiatan ini dilakukan mengingat aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021.
Aturan itu menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut.