Cara Bea Cukai Edukasi Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa
Misalnya penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.
Kemudian penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani.
Ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.
Sudiro berharap, pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan.
"Kemudian memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.
Bea Cukai Pasuruan juga melaksanakan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai.
Peraturan baru ini disusun mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP).