Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sasar 5 Wilayah Ini
jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai gencar menyosialisasikan ketentuan cukai menjelang akhir tahun ini.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu penerapan pemanfatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari APBN kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau berdasarkan angka persentase tertentu.
DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Hatta menyebutkan ada lima wilayah yang menjadi sasaran Bea Cukai untuk menyosialisasikan ketentuan cukai, yaitu Kota Langsa, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Subulussalam.
“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di daerah,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan, Senin (12/12).
Bea Cukai Langsa telah melaksanakan sosialisasi pengenalan cukai dan bahaya rokok ilegal di Politeknik LP3I Kampus Langsa pada Selasa (22/11). Kemudian dilanjutkam di Kantor Geuchik Gampong Jawa, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Bea Cukai Langsa berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa untuk menyosialisasikan pengenalan cukai, pajak rokok, dan rokok ilegal, Selasa (15/11).